Sumsel.co - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah konkret dalam merespons keresahan masyarakat terkait kemerosotan moral dan maraknya peredaran narkoba.
Di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha dan Wakil Bupati Rohman, Pemkab Muba menegaskan bahwa kegiatan pesta rakyat tak boleh menjadi tempat suburnya praktik-praktik menyimpang.
Komitmen ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025, yang dikeluarkan oleh Bupati H. M. Toha.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah Muba wajib mematuhi aturan ketat, khususnya larangan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak moral masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba dan perilaku asusila.
“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.
Acara hiburan rakyat memang masih diperbolehkan, namun hanya dapat digelar pada jam tertentu, yakni pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Di luar jam itu, kegiatan serupa tidak diizinkan.
Langkah ini, menurut Bupati, bukan semata larangan administratif, melainkan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan anak bangsa. “Pesta rakyat seharusnya menjadi wadah silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.
Selain menetapkan batasan, Pemkab Muba juga mengajak seluruh elemen pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa untuk ambil bagian dalam pengawasan kegiatan masyarakat. Camat, lurah, dan kepala desa diminta tidak hanya mengawasi, tetapi juga melakukan edukasi kepada warga terkait pentingnya menjaga norma dan ketertiban dalam kegiatan hiburan.
“Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati yang akrab disapa Wak Toha.