Sumsel.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menghentikan dua truk tronton yang mengangkut sekitar 80 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, kedua kendaraan tersebut diberhentikan petugas sekitar pukul 01.30 WIB pada Rabu dini hari, 4 Maret 2026.
"Masing-masing truk membawa sekitar 40 ton batubara yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim," kata Nandang pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dua pengemudi truk yang kini berstatus tersangka yakni Ahmad Safari, sopir tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan Tata Amanta, pengemudi tronton Hino bernomor polisi Z 9810 MK.
Penindakan itu dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima informasi mengenai aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalur umum.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menduga batu bara yang diangkut berasal dari sebuah stockpile yang dikenal dengan nama RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Lokasi tersebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata dia.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batu bara dari wilayah tersebut. Ahmad Safari menyebut dirinya sudah sekitar sepuluh kali mengangkut batu bara dari wilayah Tanjung Enim atas perintah seseorang bernama Cary Suprianto alias Ari yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara itu, Tata Amanta mengaku telah lebih dari lima kali melakukan pengangkutan batu bara dari lokasi yang sama. Ia menyebut perintah tersebut diberikan oleh seseorang bernama Firdaus dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Banten.
Menurut pengakuan para tersangka, setiap perjalanan pengangkutan mereka menerima uang jalan sebesar Rp13 juta.
“Sementara, untuk mengangkut batubara tersebut, para sopir menggunakan dokumen surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal," kata Nandang.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tronton, sekitar 80 ton batu bara, dokumen kendaraan, serta alat komunikasi milik para tersangka. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyelidikan kini difokuskan untuk mengungkap peran pemilik stockpile, pemilik kendaraan, hingga pihak yang diduga menjadi penerima batu bara di wilayah Cilegon.
“Kepolisian juga akan memeriksa ahli pertambangan mineral dan batubara serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara dan barang bukti lain," ujar Nandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.