Sumsel.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar segera melakukan pendataan terhadap sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025.
Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah yang diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Dalam upaya memperlancar proses pendataan, Deru mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan pada sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat.
"Iya sekarang kita sedang menginventarisasi dulu. Jangan dulu ada aktivitas penambangan apa pun sampai proses ini selesai," tegas Deru saat dikonfirmasi.
Inventarisasi ini, menurut Gubernur Deru, sangat penting guna menyusun kebijakan yang lebih tepat dalam pengelolaan sumber daya minyak di Sumsel.
Selain itu, Deru juga telah meminta bupati dan wali kota yang wilayahnya memiliki sumur minyak untuk meningkatkan pengawasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya sumur ilegal maupun aktivitas tanpa izin di lapangan.
"Ini perintah negara. Para kepala daerah harus mengawasi wilayahnya sambil menunggu regulasi berikutnya," imbuhnya.
Setelah proses inventarisasi rampung, data yang dikumpulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel akan diserahkan kepada Kementerian ESDM. Nantinya, data tersebut menjadi dasar penyusunan regulasi baru, mulai dari skema perizinan, sistem bagi hasil, hingga penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
"Ini juga agar masyarakat di sekitar sumur minyak tetap mendapatkan manfaat," tambah Gubernur Deru.