Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus meningkatkan langkah konkret dalam mencegah praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang masih kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk Sumsel.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra MH, saat membuka kegiatan sosialisasi bertema Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO yang berlangsung di Ballroom Parksides Hotel, Rabu (25/6/2025).
Menurut Edward Candra, kasus penempatan PMI secara non-prosedural tak jarang berujung pada praktik perdagangan manusia, dan kerap menimpa masyarakat yang tergolong rentan.
"Ini menjadi isu nasional yang semakin marak, terutama menimpa masyarakat yang tergolong rentan," ucapnya dalam sambutan.
Ia menjelaskan, salah satu faktor meningkatnya kasus TPPO di Sumsel adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dari praktik ini. Oleh karena itu, ia menilai isu ini perlu perhatian serius karena termasuk kejahatan lintas negara yang sangat merugikan korban.
Dari data yang dipaparkan, pada tahun 2024 tercatat sekitar 2.000 orang PMI berasal dari Provinsi Sumsel. Sedangkan sepanjang Januari hingga Mei 2025, jumlah yang tercatat telah mencapai 400 orang. Sementara itu, sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sebanyak 58 Calon PMI ilegal berhasil dicegah keberangkatannya.
Sebagai wujud komitmen dalam pencegahan, Pemprov Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap 19 kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tersebar di enam kabupaten/kota.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang selama ini menjadi mitra kerja penting kami," lanjut Edward.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat tentang tata cara dan jalur resmi penempatan PMI. Lebih jauh, Edward menyoroti pentingnya peran para lurah, khususnya di Kota Palembang, sebagai garda terdepan dalam mendeteksi upaya perekrutan Calon PMI ilegal.
"Lurah menjadi garda terdepan karena berinteraksi langsung dengan masyarakat," ungkapnya. Ia pun mengimbau agar para lurah aktif membimbing warga yang berminat bekerja ke luar negeri agar mengikuti jalur resmi, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
"Tugas kita bersama adalah memastikan tidak ada lagi warga Sumsel yang menjadi korban TPPO karena lemahnya pengawasan atau kurangnya informasi," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BP3MI Sumsel, Waydinsyah, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan penuh Pemprov Sumsel dalam mendorong upaya pencegahan TPPO.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor yang solid agar upaya pencegahan benar-benar efektif. Selain itu, BP3MI juga telah menjalin kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang, untuk menjamin seluruh PMI yang diberangkatkan secara legal mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
"PMI yang berangkat resmi tentu mendapat perlindungan hukum baik dari pemerintah Indonesia maupun negara tujuan," pungkasnya.