Sumsel.co – Pengadilan Militer I‑04 Palembang, Senin (16/6/2025), kembali menggelar sidang lanjutan perkara penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Peristiwa berdarah di arena sabung ayam ilegal itu menyeret dua oknum TNI AD, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis, sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, keduanya menyampaikan permohonan maaf. Namun, keluarga korban menolak mentah‑mentah dan menuntut hukuman seberat‑beratnya, termasuk pidana mati.
Peltu Yun Heri Lubis, yang dihadirkan sebagai saksi bagi Kopda Bazarsah, tak kuasa menahan tangis saat mengakui turut mengelola arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan.
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Selama ini hubungan kami baik, bahkan Pak Lusiyanto saya anggap seperti keluarga,” ucap Yun Heri terisak.
Permohonan maaf itu tak meluluhkan hati keluarga. Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin Iptu (Anumerta) Lusiyanto, menegaskan sikapnya di hadapan hakim.
“Insya Allah tidak kami maafkan. Mereka harus dihukum seberat‑beratnya, bahkan sampai hukuman mati,” ujar Sasnia penuh emosi.
“Saya tidak akan memaafkan, bahkan sampai kiamat. Permintaan maaf itu tidak mengubah apa pun, saya kehilangan suami dan ayah dari anak saya,” tegasnya.
Milda kini harus membesarkan bayi berusia tujuh bulan seorang diri, tanpa pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan uluran tangan keluarga.
“Saya hancur. Anak saya masih bayi, dia butuh susu dan masa depannya masih panjang. Tapi ayahnya sudah direnggut,” ujarnya lirih.
Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, mempertanyakan dakwaan ringan terhadap Peltu Yun Heri Lubis yang hanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Lubis tahu Kopda Bazarsah menyimpan senjata api sejak dua tahun lalu. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pembiaran. Seharusnya dia juga dikenakan pasal turut serta,” ujar Putri tegas.
Sementara itu, Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 1 ayat 1 UU Darurat (kepemilikan senjata api ilegal), serta Pasal 303 KUHP (perjudian). Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan.