Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Hukum

Spesialis Curanmor dan Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Sabu dan Judi

Jumat 04 Jul 2025, 13:35 WIB

Sumsel.co - Aparat Polres Lubuklinggau berhasil meringkus Juari (28), pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan kotak amal masjid yang meresahkan warga. Pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, itu ditangkap usai mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, di kawasan Jalan Rinjani, Perumgria Bukit Kaba, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, peristiwa bermula saat korban usai melaksanakan salat Magrib dan bermaksud meminjamkan motornya jenis Supra X125 bernomor polisi BG-3302-GM kepada menantunya untuk ke warung. Namun motor tersebut tak ditemukan di tempat biasa.

“Dikarenakan menantunya tidak menemukan motor korban, akhirnya korban sendiri yang mengecek motor miliknya yang terparkir di depan teras rumah. Namun ia terkejut lantaran motornya tidak ada di sana,” kata Kurniawan, Kamis (3/7/2025).

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

“Setelah laporan korban diterima, kami pun melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Desa Madang Air Merah, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Juari mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T saat situasi sekitar dalam keadaan sepi. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial E di kawasan Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, seharga Rp 1,5 juta.

“Ia juga mengakui bahwa motor tersebut ia jual kepada penadah E yang tinggal di daerah Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp 1,5 juta yang digunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi,” ungkap Kurniawan.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengembangan kasus, diketahui bahwa Juari juga terlibat dalam dua pencurian kotak amal masjid yang terjadi pada bulan Juni 2025.

“Setelah kita lakukan pendalaman, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali di bulan Juni kemarin yakni mencuri kotak amal di Masjid Khoiruss Saadah di Kelurahan Taba Lestari dan Masjid Al-Fathona di Kelurahan Batu Urip. Hasilnya juga digunakan untuk narkoba dan judi,” pungkasnya.

Tags:
pencuriankriminalLubuklinggau

Arief

Reporter

Arief

Editor