Sumsel.co - Carles (41), warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh korbannya atas dugaan penipuan bermodus penggandaan uang. Aksi tipu-tipu tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Carles menggunakan jenglot serta beberapa botol minyak ritual untuk meyakinkan korbannya. Pria bertubuh gempal dengan rambut ikal dan tubuh penuh tato ini merayu korban dengan dalih bisa melipatgandakan uang.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap Carles atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Benar, kita amankan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," ungkap AKP Angga, Sabtu (5/7/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama M Azhari (62), warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berkunjung ke rumah saudaranya bernama Rofik pada Sabtu, 7 Desember 2024. Di sana, korban dikenalkan dengan Carles, yang mengaku bisa menggandakan uang.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku, semula memberikan uang sebesar Rp13,7 juta. Namun, pelaku kemudian meminta tambahan uang secara bertahap hingga total kerugian korban mencapai Rp110 juta.
"Setelah ditransfer hingga sekarang, uang tersebut belum dikembalikan," tambah Angga.
Berdasarkan laporan korban, tim Buser Polsek Kertapati langsung melakukan penyelidikan. Carles akhirnya ditangkap di kediamannya pada Jumat, 16 Mei 2025, bersama dengan barang bukti terkait modus ritual tersebut.
Saat diinterogasi, Carles mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.