Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Hukum

Pemuda Palembang Ditangkap Polda Sumsel karena Sebar Ujaran Kebencian di Facebook

Rabu 17 Sep 2025, 13:59 WIB

Sumsel.co - Seorang pemuda asal Palembang berinisial R (24), warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. R diamankan karena diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus penghasutan melalui akun media sosial Facebook.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan unggahan bernada provokatif di akun Facebook bernama “Aldo Iretande”.

“Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi,” ujarnya di Palembang, Selasa.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna biru, satu kartu SIM, serta akun Facebook tersangka. Dari penyelidikan, diketahui unggahan tersebut dibuat pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.

Pelaku yang diketahui bernama Renaldo menuliskan kalimat-kalimat kasar serta hinaan terhadap aparat dan pemerintah, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka muncul karena adanya rasa benci terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman serupa atau denda maksimal Rp4.500.

Tags:
Facebookujaran kebencianPalembang

Arief

Reporter

Arief

Editor