Dua pegawai toko di Ogan Ilir ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan atas dugaan penggelapan barang senilai Rp1,5 miliar (Sumber: Istimewa)

Hukum

Pegawai Toko di Ogan Ilir Gelapkan Barang Sembako Rp1,5 Miliar, Polisi Bertindak Cepat

Kamis 06 Nov 2025, 13:01 WIB

Sumsel.co - Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus penggelapan barang dagangan bernilai fantastis, mencapai Rp1,5 miliar. Dua pegawai toko sembako di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap setelah terbukti melakukan manipulasi data penjualan dan mengeluarkan barang tanpa nota resmi.

Kapolsek Pemulutan, Iptu Nugrah Angga Oktari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang menemukan kejanggalan antara nota penjualan dengan stok barang di gudangnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan melalui Tim Panther dan menemukan indikasi kuat adanya penggelapan sistematis. “Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Team Panther kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Nugrah Angga Oktari, Kamis (30/10/2025).

Dua pegawai toko yang diamankan masing-masing berinisial Purnama Sari (33), warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, dan Sela (19), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan. Keduanya telah bekerja cukup lama di toko milik korban dan diduga menjalankan aksi penggelapan selama beberapa minggu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil boks beserta kunci, dua ponsel iPhone, nota tagihan, rekap pengeluaran barang, serta berbagai produk sembako seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pemulutan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tags:
PenggelapanOgan IlirSumsel

puji

Reporter

puji

Editor