Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal dalam Rangka Pembentukan KUB Antara Bank BJB dengan Bank Jambi. (Sumber: Istimewa/bankbjb.co.id)

News

Kasus Peretasan Bank Jambi: Sorotan Publik Mengarah pada Skema KUB dengan Bank BJB

Senin 11 Mei 2026, 21:17 WIB

Sumsel.co - Dugaan pembobolan sistem yang menimpa Bank Jambi terus berkembang dan kini menyeret perhatian publik pada kaitannya dengan kolaborasi kelembagaan bersama Bank BJB dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Sementara itu, penyidik Polda Jambi mencatat potensi kerugian sementara mencapai Rp143 miliar, berdampak pada sekitar 6.000 nasabah.

Insiden terjadi pada 22 Februari 2026, ketika sistem digital Bank Jambi mengalami anomali dan sejumlah saldo rekening menghilang. Bank kemudian melaporkan kasus ini secara resmi kepada kepolisian, diikuti penghentian sementara layanan digital untuk mendukung audit forensik.

Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pola dugaan tindak pidana terhadap sistem perbankan. Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, dan penyidik menekankan perlunya menunggu hasil audit forensik sebelum menarik kesimpulan.

Manajemen Bank Jambi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mempercepat evaluasi keamanan dan integritas sistem.

Sorotan publik meningkat setelah muncul pertanyaan mengenai hubungan kedua bank dalam kerangka KUB—skema konsolidasi BPD yang digagas OJK. Melalui KUB, bank-bank daerah memperluas kerja sama modal, layanan, dan teknologi untuk meningkatkan daya saing.

Bank Jambi bergabung sebagai anggota KUB Bank BJB setelah menandatangani MoU dan Non-Disclosure Agreement pada akhir 2023. Kolaborasi berlanjut dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama penyertaan modal pada 28 Juni 2024 dan penyetoran modal sebesar Rp221,4 miliar oleh Bank BJB pada 18 Desember 2024, menjadikannya Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan kepemilikan sekitar 7,75%.

Sebagai PSP, Bank BJB memiliki peran strategis dalam kebijakan dan arah pengembangan Bank Jambi. Skema ini mencakup penguatan modal, sinergi bisnis, efisiensi operasional, integrasi digital, serta menjadi bank sponsor bagi layanan BI-FAST.

Kolaborasi dalam KUB umumnya mencakup:

Dalam konteks inilah pertanyaan publik muncul: sejauh mana integrasi sistem atau infrastruktur kedua bank berjalan? Tidak ada informasi resmi yang menyatakan adanya interkoneksi sistem yang berkontribusi pada insiden peretasan. Namun, hubungan kelembagaan melalui KUB membuat isu ini mendapat perhatian lebih.

Figur Ayi Subarna Menjadi Sorotan Publik

Publik juga menyoroti sosok Ayi Subarna, pejabat yang baru ditunjuk sebagai Pengganti Direktur Utama Bank BJB. Selain posisinya yang strategis, Ayi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi—peran yang berkaitan langsung dengan sistem core banking, keamanan transaksi, dan digitalisasi layanan.

Latar belakang tersebut membuat Ayi dinilai sebagai pihak yang paling memahami struktur operasional dan teknologi di Bank BJB serta potensi titik temu dengan Bank Jambi dalam kerangka KUB. Walau demikian, hingga kini Bank BJB belum memberikan penjelasan publik terkait aspek teknis hubungan kedua bank dalam konteks kasus ini.

Isu Gangguan Layanan di BJB, Namun Belum Terverifikasi

Sejumlah laporan informal pengguna yang menyebut adanya gangguan layanan Bank BJB pada waktu yang berdekatan dengan peretasan Bank Jambi sempat mencuat di media sosial. Namun belum ada verifikasi resmi dan tidak ada lembaga regulator yang mengonfirmasi adanya keterkaitan.

Dana Nasabah Tetap Dilindungi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana nasabah tetap terlindungi secara hukum sesuai ketentuan. Selama Bank Jambi berada dalam kondisi sehat dan tidak memasuki proses resolusi, simpanan terus dijamin sesuai batas regulasi.

Manajemen Bank Jambi pun menyatakan siap memenuhi kewajiban kepada nasabah sesuai temuan audit dan ketentuan hukum.

Tags:
Ayi SubarnaPeretasanBank JabarBank BJB

Admin

Reporter

Admin

Editor