Ilustrasi - kebakaran hutan (Sumber: sumsel.co/AI)

News

Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Asap Karhutla hingga November 2025

Kamis 26 Jun 2025, 11:11 WIB

Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menghadapi musim kemarau tahun 2025. Penetapan status ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atas potensi peningkatan titik api di sejumlah wilayah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, menjelaskan bahwa status siaga darurat tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025.

"Penetapan status siaga darurat berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025 dan dapat diperpanjang apabila karhutla masih terjadi," ungkap Iqbal saat ditemui di Palembang, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan musim kemarau tahun ini akan datang lebih awal, dimulai sejak pertengahan Juni.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan status siaga ini, pihaknya akan menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh unsur terkait. Selain itu, Pemprov Sumsel juga akan mengajukan permintaan bantuan ke pemerintah pusat berupa empat unit helikopter, yang akan digunakan untuk pemadaman melalui water bombing, patroli udara, serta mendukung pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.

Hingga saat ini, enam daerah di Sumsel telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat karhutla, yakni Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI (Pematang Abab Lematang Ilir), Muara Enim, dan Kota Prabumulih.

Sementara itu, beberapa kabupaten lain seperti Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir masih belum menetapkan status serupa.

Tags:
BPBDKarhutlaPemprov Sumsel

Arief

Reporter

Arief

Editor