Presiden RI Prabowo Subianto (Sumber: Istimewa)

News

Pencabutan ID Jurnalis CNN Indonesia oleh Istana Tuai Kecaman Organisasi Pers

Senin 29 Sep 2025, 19:07 WIB

Sumsel.co - Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut pada Sabtu, 27 September 2025 di Jakarta.

Permintaan itu disampaikan setelah kartu pers Istana milik jurnalis CNN, Diana Valencia, diambil petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dari kantor CNN Indonesia, diduga terkait pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Komaruddin juga mengingatkan Biro Pers Istana agar memberikan penjelasan mengenai pencabutan kartu identitas tersebut.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” katanya.

CNN Indonesia dalam keterangannya menyebut pencabutan itu terjadi setelah pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma mengenai kasus MBG. Dalam video YouTube Sekretariat Negara, Prabowo sempat menanggapi dengan mengatakan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). CNN kemudian melayangkan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk meminta penjelasan.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menegaskan, “Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG.”

Langkah pencabutan kartu pers itu memicu kecaman dari berbagai organisasi pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebutnya sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV," kata Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bersama Direktur LBH Pers, Mustafa Layong.

Keduanya mengingatkan bahwa pertanyaan tersebut bagian dari tugas jurnalis sebagaimana diatur Pasal 6 UU Pers. Mereka mendesak BPMI meminta maaf serta mengingatkan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.

“Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas mereka.

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) juga menilai pencabutan itu melanggar UU Pers.

“Forum Pemred menyesalkan kejadian tersebut sekaligus mendorong pihak Istana dalam hal ini BPMI menjelaskan alasan penarikan kartu pers Istana atas nama Diana Valencia jurnalis CNN Indonesia,” kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, bersama Sekretaris Forum Pemred, Irfan Junaedi.

Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan pertanyaan Diana relevan dengan isu publik.

“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata IJTI. Organisasi ini juga mengingatkan kembali sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Kasus pencabutan kartu pers CNN Indonesia kini mendapat sorotan luas karena dinilai berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

Tags:
Prabowo Subianto Diana ValenciaDewan Pers

Arief

Reporter

Arief

Editor