Sumsel.co - Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran ganja di Lahat, dengan mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial RJ (19) di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, pada Selasa (14/4/2026) malam. Polisi berhasil menemukan satu paket besar ganja dengan berat bruto 800 gram yang disembunyikan dalam sepeda motor milik pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memutuskan rantai peredaran narkotika, bahkan hingga tingkat desa. “Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” ujarnya.
Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika di wilayahnya. "Polda Sumatera Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu demi menjamin rasa aman dan melindungi generasi muda," tegasnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang mencurigakan di daerah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil menemukan RJ dengan ciri-ciri yang mencurigakan di pinggir jalan sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja di dalam karung putih di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max milik RJ.
Selain ganja, petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 dan uang tunai Rp150.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.