Sumsel.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sumsel melaksanakan rapat harmonisasi untuk dua rancangan peraturan penting milik Pemerintah Kota Palembang. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kedua regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmaslinmas), serta Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Pengelolaan Sampah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan dengan efektif.
Zainul Arifin, Koordinator Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel, memimpin rapat yang digelar pada Kamis, 23 April 2026, di Kantor Kemenkum Sumsel. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Investasi, Riza Pahlevi, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kota Palembang. Tim perancang peraturan dari Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan menyeluruh terhadap rumusan, substansi, dan teknik penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut.
Menurut Zainul Arifin, tim perancang memberikan masukan penting agar kedua rancangan regulasi tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. "Fokus utama kami adalah memastikan ketepatan norma hukum agar regulasi ini memiliki kekuatan eksekusi yang kuat saat diterapkan di lapangan nantinya," ungkap Zainul Arifin. Selain itu, tim juga memberikan catatan terkait redaksional dan sistematika penulisan agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Palembang yang merupakan pemrakarsa dari kedua regulasi ini menyatakan persetujuannya terhadap masukan yang diberikan. Mereka berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan pada draf regulasi sesuai dengan catatan teknis dari Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya harmonisasi ini, terutama untuk isu-isu ketertiban umum dan pengelolaan sampah yang langsung berdampak pada masyarakat. "Sinergi dalam harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pertentangan norma, sehingga peraturan yang lahir nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan Kota Palembang yang lebih tertib dan bersih," ujar Maju Amintas Siburian.