Sumsel.co - Polda Sumsel bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika besar setelah membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026), polisi berhasil menyita 220 kilogram ganja kering yang siap edar, yang ditemukan dikemas dalam 11 karung besar.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Yulian Perdana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel. Pengungkapan ini bermula setelah polisi menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di Jalan Gubernur H. Bastari. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti ganja yang kemudian dikembangkan ke lokasi ladang ganja utama di Empat Lawang.
Pada saat penggerebekan di Desa Batu Jungul, petugas menemukan ladang ganja yang masih aktif dengan hasil panen dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyidikan, PD diketahui mengelola seluruh proses produksi ganja, mulai dari penanaman hingga distribusi, yang mencakup pengiriman ke berbagai wilayah, termasuk Pulau Jawa.
Selain ganja, polisi juga menyita empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, dan peta lokasi ladang. Jaringan narkotika ini diperkirakan telah beroperasi sejak tahun 2024. Empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat. Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari sinergi lintas satuan untuk memutuskan rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Kabid Humas Polda Sumsel menambahkan, pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mencegah keterlibatan warga dalam aktivitas ilegal serupa.