Sumsel.co - Seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya diamankan polisi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Pelaku diketahui bernama Arjuna Pramana (23) dan tertangkap saat mengendarai motor hasil curian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Aksi pencurian bermula ketika korban bernama Heri memarkirkan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi R-2737-RE di pinggir jalan dalam keadaan kunci masih terpasang.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Benny, menjelaskan bahwa korban baru menyadari motornya hilang saat kembali dari berbelanja dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat korban kembali dari berbelanja, ia menyadari motornya sudah tidak ada lagi dan melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Tak lama setelah laporan diterima, petugas lalu lintas Polres Lubuklinggau menangani kecelakaan tunggal di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur. Saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, petugas mencurigai identitas pelaku.
"Namun unit lantas merasa curiga kepada tersangka saat diperiksa sehingga mereka pun langsung berkoordinasi dengan kami sehingga tersangka langsung kami jemput untuk dilakukan interogasi di Polsek Lubuklinggau Utara," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, Arjuna akhirnya mengakui bahwa sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil pencurian yang baru saja dilakukan.
"Jadi tersangka ini mengalami kecelakaan saat ia hendak menjual motor tersebut," ujarnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ia diketahui pernah melakukan aksi serupa pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Jadi sebelumnya ia pernah melakukan pencurian motor juga di rumah korban Amina di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Saat itu tersangka mencuri motor Amina yang terparkir di area dapur rumahnya menggunakan kunci T," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.