Sumsel.co - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial FJ, harus berurusan dengan hukum setelah mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu santrinya. Ia mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak empat kali.
FJ sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres OKU pada Selasa (10/6/2025), pelaku menyampaikan penyesalannya secara terbuka di hadapan awak media.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya dan mohon maaf kepada keluarga korban,” ucap FJ dengan wajah tertunduk.
Pria yang telah berkeluarga ini juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas dampak yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tidak hanya terhadap korban, namun juga terhadap pesantren tempat ia mengabdi.
“Saya sangat menyesal sudah menghancurkan nama baik santri, menghancurkan diri saya sendiri termasuk pesantren yang sudah susah payah dibangun, kini harus tutup akibat ulah saya,” ungkapnya.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, yang memimpin rilis kasus tersebut, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan. Ia mengimbau apabila ada korban lain agar segera melapor.
“Namun karena pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru maka ancaman hukumannya ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman,” tegas Kapolres. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, ditambah sanksi pemberatan karena statusnya sebagai pengajar.
Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah tokoh penting seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) OKU Ustaz Rakhmad Subeki, Ketua Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (FORPESS) DPD OKU Ustaz Zulfan Baron MPdI, dan perwakilan dari Kementerian Agama OKU.
Ketua MUI OKU dengan tegas mengutuk perbuatan FJ yang menurutnya telah merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan agama.
“Tolong teman-teman agar membantu memberikan edukatif melalui tulisannya. Ini kelakuan oknum. Sejatinya pesantren merupakan tempat menuntut ilmu agama mengajarkan nilai-nilai adab, agama,” kata Ustaz Rakhmad.
Ia menegaskan bahwa perbuatan FJ merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan nilai luhur yang diajarkan dalam pendidikan pesantren.
“Kami berdoa semoga para korban mendapatkan keadilan serta pemulihan fisik dan psikologis secara menyeluruh,” tambahnya.
Ketua FORPESS OKU, Ustaz Zulfan Baron, menyampaikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum atas kasus ini.
“Kami mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengadili pelaku secara adil dan transparan, demi tegaknya keadilan dan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.