Buron Lima Tahun, CEO Perumahan di Lubuklinggau Ditangkap Usai Gelapkan Uang Konsumen Senilai Rp 4 Miliar

Kamis 05 Jun 2025, 16:17 WIB
Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Sumsel.co - Setelah menghilang selama lima tahun, Tika Wulandari (41), seorang CEO pengelola proyek perumahan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Ia diketahui telah membawa kabur uang ratusan konsumennya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

Proyek perumahan yang dikelola tersangka berlokasi di kawasan Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Unit hunian ditawarkan sejak Juli 2020 dengan berbagai skema menarik bagi calon pembeli.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa tersangka menawarkan dua tipe rumah kepada para konsumen. Tipe pertama adalah rumah tipe 48 senilai Rp 160 juta dengan cicilan selama 15 tahun, tanpa bunga dan tanpa ancaman penyitaan apabila telat membayar.

Selain itu, ditawarkan pula tipe 68 dengan ukuran tanah 10 x 20 meter seharga Rp 450 juta. Pembelian dilakukan melalui skema tanpa riba dan dilengkapi fasilitas seperti kolam renang dan perabot rumah tangga.

"Salah satu korban yang membuat laporan resmi yakni Andrizal yang saat itu hendak membeli rumah tipe 48 dan sudah membayar Rp 45 juta. Kemudian saat dia ditawari rumah tipe 68, akhirnya ia pun memilih tipe tersebut dan melakukan pembayaran lagi hingga mencapai Rp 62 juta," ujar Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Namun, setelah korban melakukan pembayaran, unit rumah tak kunjung dibangun. Bahkan lebih dari satu bulan berlalu, tak ada perkembangan proyek yang terlihat. Ketika korban mencoba membatalkan transaksi, tersangka justru menghilang dan membawa serta dana milik ratusan pembeli lainnya.

Setelah melalui pelacakan intensif, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Tim dari Unit Pidana Khusus Polres Lubuklinggau kemudian melakukan pemantauan selama tiga hari sebelum melakukan penangkapan.

"Pada Minggu (1/6/2025), Unit Pidsus Polres Lubuklinggau pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Jalan H. Dimun, Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Cilodong, Depok, pada pukul 21.30 WIB dan langsung membawa tersangka menuju Kota Lubuklinggau," jelasnya.

Total sudah ada 215 orang yang dilaporkan menjadi korban, dengan kerugian secara keseluruhan diperkirakan melebihi Rp 4 miliar. Kurniawan menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah pasti korban dan total kerugian.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Tika telah digunakan untuk menutupi utang usaha lain miliknya yang berlokasi di Palembang.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update