Buron Lima Tahun, CEO Perumahan di Lubuklinggau Ditangkap Usai Gelapkan Uang Konsumen Senilai Rp 4 Miliar

Kamis 05 Jun 2025, 16:17 WIB
Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

"Uang kejahatan itu sudah tidak ada lagi. Itu dia gunakan untuk tutup lubang gali lubang (bayar utang) untuk bisnis dia yang lain. Jadi tersangka ini adalah DPO juga di Palembang dengan kasus yang sama," ujarnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.

Saat dimintai keterangan, Tika mengakui bahwa selama masa pelariannya ia berpindah-pindah tempat di sejumlah kota di Pulau Jawa dan hidup dari hasil bekerja sendiri.

"Selama lima tahun, saya berada di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Aktivitas sendiri saya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup saya pribadi dan menutupi utang bisnis saya yang lain," kata Tika.

Ia membantah memiliki niat awal untuk menipu masyarakat.

"Dari awal tidak ada niat sama sekali (melakukan penipuan). Saya datang ke sini (Lubuklinggau) benar-benar ingin membuat usaha," ungkapnya.

Mengenai dana yang dikumpulkan dari konsumen, Tika menyatakan bahwa tidak satu rupiah pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Saya tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan. Uang itu larinya ke operasional, gaji karyawan, perusahaan, pembelian bahan, dan material. Bisa di konversi dengan bangunan yang sudah ada," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melarikan diri diambil karena tekanan dari sejumlah pihak.

"Saya pilih kabur karena sudah trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan para wartawan," pungkasnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update