Penggerebekan Miras Oplosan di Banyuasin: Polda Sumsel Sita 20 Ribu Botol Siap Edar

Rabu 22 Apr 2026, 18:55 WIB
Polda Sumsel ungkap industri ilegal miras oplosan di Banyuasin, dengan menyita lebih dari 20 ribu botol miras siap edar. Empat tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. (Sumber: Istimewa)

Polda Sumsel ungkap industri ilegal miras oplosan di Banyuasin, dengan menyita lebih dari 20 ribu botol miras siap edar. Empat tersangka ditangkap dalam penggerebekan ini. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Polda Sumsel berhasil mengungkap industri ilegal yang memproduksi minuman keras oplosan di Kabupaten Banyuasin, dengan menyita lebih dari 20 ribu botol miras siap edar. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Selasa (14/4/2026) di sebuah rumah toko di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang pada Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan empat tersangka yang semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka yang ditangkap adalah AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 20.088 botol miras oplosan, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp620 juta. Selain botol miras, petugas juga menemukan berbagai peralatan produksi seperti tong air besar, mesin press botol, jerigen alkohol, printer mini, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Doni menjelaskan bahwa para tersangka memproduksi miras oplosan dengan bahan-bahan yang tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk-produk ini kemudian dikemas menyerupai minuman bermerk asli untuk diedarkan ke pasaran.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” ujar Kombes Pol Doni dalam keterangannya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update