Kasus Korupsi Kredit BRI Sumsel, Dana 591.7 Miliar Dikembalian, 219.7 Miliar Belum Dicairkan ke Negara

Rabu 13 Mei 2026, 15:18 WIB
Konferensi Pers Kejati Sumatera Selatan (Sumber: Istimewa)

Konferensi Pers Kejati Sumatera Selatan (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat capaian signifikan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit perbankan.

Pada penanganan kasus dugaan penyimpangan pemberian fasilitas pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, jaksa berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1,2 triliun.

Pada Kamis (07/05/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp591.717.734.400 dari WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011. Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukumnya.

Dana tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15. Dengan tambahan pembayaran ini, total penyelamatan keuangan negara dalam perkara tersebut kini mencapai Rp1.208.832.842.250.

Kejati Sumsel mencatat masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dikembalikan. WS disebut telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan menempuh langkah berikutnya, termasuk pelelangan aset berupa lahan perkebunan yang telah disita penyidik.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa langkah penyelamatan aset negara merupakan bagian penting dari penanganan perkara korupsi.

“Penanganan perkara korupsi bukan hanya tentang penetapan tersangka atau pemidanaan. Yang utama adalah bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan. Upaya ini mencerminkan komitmen Kejati Sumsel dalam asset recovery,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejati Sumsel akan terus mengawal proses pengembalian sisa kerugian negara hingga tuntas.

Sebelumnya, pada Jumat (27/03/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait penyimpangan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Para tersangka berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP, yang merupakan pejabat di kantor pusat BRI pada bidang agribisnis dan analisis risiko kredit, pada periode jabatan yang berbeda.

Reporter
Admin
Editor

Berita Terkait

News Update