Sumsel.co - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah mendalami dugaan perselingkuhan hingga perzinahan yang melibatkan dua karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Iskandar Muda, Medan. Kasus ini dilaporkan oleh KAT, suami sah dari karyawan perempuan berinisial YT.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa penyelidikan ditangani Unit 1 Subdit III Ditres PPA dan PPO berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/613/IV/2026/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 April 2026.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ferry, Jumat (8/5/2026).
Penyidik telah menginterogasi pelapor dan saksi berinisial FG, serta mengirim undangan pemeriksaan kepada Pimpinan Cabang BRI Iskandar Muda dan dua rekan kantor YT, yaitu YS dan PR. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diterbitkan.
Kasus bermula ketika KAT menduga istrinya berselingkuh dengan rekan satu divisi berinisial MYIN. Kecurigaan menguat setelah ia melihat pergerakan lokasi YT melalui Google Maps yang menunjukkan keberadaan di Berastagi pada 10 April 2026 saat seharusnya bekerja.
KAT kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV hotel yang diduga menunjukkan YT dan MYIN masuk ke kamar bersama. Tidak terima atas dugaan tersebut, KAT membawa kasus ini ke ranah hukum.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lokasi kejadian di sebuah hotel di Kabupaten Karo sebelum melaksanakan gelar perkara.

