Preman Sawit Beraksi Pakai Parang dan Tombak, Polisi OKU Bekuk Tanpa Perlawanan

Rabu 04 Jun 2025, 18:50 WIB
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP (Sumber: Istimewa)

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Upaya sekelompok preman yang kerap meresahkan warga Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, akhirnya dipatahkan oleh pihak kepolisian.

Empat pria yang selama ini diduga sering memalak dan mengintimidasi petani sawit, kini diamankan oleh aparat.

Keempat tersangka tersebut adalah Andi alias Aan (36), Astomi (42), Sardini (49), dan Syahromi (35), seluruhnya berdomisili di Dusun 1, Desa Merbau. Mereka dikenal warga sebagai kelompok yang tak hanya mengancam, tapi juga berani melakukan aksi pencurian buah sawit dari kebun warga.

Salah satu pelaku, Andi, diketahui bukan nama baru dalam dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada Selasa, 21 Mei 2025, ketika mereka datang ke kebun milik seorang warga bernama Cik Utih. Dengan menggunakan mobil Toyota Hardtop, mereka membawa parang dan tombak besi untuk menjarah buah sawit yang tengah dipanen para pekerja.

“Aksi mereka sempat disaksikan pekerja kebun, tapi tidak ada yang berani melawan,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, SIK, MAP, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

Berbekal laporan dari pemilik kebun, aparat dari Polsek Lubuk Batang bersama Satreskrim Polres OKU langsung turun tangan. Tak butuh waktu lama, keempat pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Hardtop, sebilah parang, dua tombak besi, dan sepuluh tandan sawit hasil curian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Khusus bagi Syahromi, yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan sebelumnya, akan dijerat pasal tambahan yakni Pasal 351 KUHP.

“Kami pastikan kasus ini diproses cepat dan tuntas. Syahromi akan dijerat pasal berlapis,” tegas Kapolres Endro.

Penangkapan ini disambut lega oleh masyarakat, yang selama ini merasa hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update