Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Obstruction of Justice Kasus Korupsi Internet Desa di Muba

Selasa 03 Jun 2025, 19:00 WIB
Dua tersangka digiring ke sel tahanan Rutan Kelas 1 Palembang (Sumber: Istimewa)

Dua tersangka digiring ke sel tahanan Rutan Kelas 1 Palembang (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus dugaan korupsi proyek jaringan internet desa yang berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2019–2023.

Keduanya adalah MO, seorang penasihat hukum, serta MH, yang menjabat sebagai Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juni 2025 berdasarkan dua surat berbeda yang dikeluarkan Kejati Sumsel. MO ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025, sedangkan MH melalui Surat TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi penetapan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum status keduanya ditingkatkan, MO dan MH terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

"Ya benar, sebelum jadi tersangka penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi, dan penyidik menemukan alat bukti yang kuat sehingga tim penyidik pada hari ini Senin (2/6) meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Vanny, Senin (2/6/2025).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Juni 2025.

"Keduanya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 2-21 Juni 2025, sedangkan untuk tersangka MH ditahan dalam perkara lain, penahanan terhadap 2 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025," jelasnya.

Vanny juga menjelaskan peran keduanya dalam kasus ini. MO dan MH diduga bersama-sama menyusun skenario saat proses penyidikan agar mengarahkan saksi RD dan MA memberikan keterangan palsu, dengan maksud menutupi fakta-fakta penting dalam kasus korupsi tersebut.

"Agar mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap," terang Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update