Sumsel.co - Sebuah peristiwa penganiayaan yang mengagetkan terjadi di sebuah mushola yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Palembang, pada Minggu malam (1/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Seorang jemaah yang sedang menunaikan salat, Ahmad Harun (50), menjadi korban serangan dari tetangganya sendiri, Heriansyah (60).
Insiden ini langsung ditindak oleh aparat dari Polsek Ilir Timur II Palembang yang berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
“Begitu kami menerima laporan, kami langsung mendalami kasus ini dan segera menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah kami amankan di sini untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Muhammad Ismail, pada Selasa (3/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang memicu emosi secara spontan.
“Mereka saling melihat satu sama lain, kemudian terjadilah emosi,” tambah Kompol Ismail.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan pelipis mata sebelah kanan, dan kini tengah menjalani proses perawatan medis untuk memulihkan kondisinya.
Kini, pelaku penganiayaan harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun penjara.