BNN Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba Selama 2025, Sita 25,9 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi

Rabu 28 Jan 2026, 09:55 WIB
Hisal Siallagan, Kepala BNNP Sumsel (Sumber: Istimewa)

Hisal Siallagan, Kepala BNNP Sumsel (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang 2025. Sebanyak 37 kasus berhasil diungkap dengan 39 orang tersangka, serta penyitaan 25,9 kilogram sabu-sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi dari berbagai operasi yang dilakukan.

Kepala BNNP Sumsel, Hisal Siallagan, mengungkapkan bahwa sabu masih menjadi narkotika yang paling dominan beredar di wilayah Sumatera Selatan dibandingkan jenis lainnya.

"Paling banyak sabu. Totalnya 25,9 kilo tahun 2025, hampir 26 kilo. Lalu untuk ekstasi 17 ribu butir. Kalau harganya Rp300 ribu per butir, bisa dihitung sendiri," ujarnya, Senin (26/01/2026).

Ia menambahkan, aparat penegak hukum kini menerapkan sanksi yang jauh lebih berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Menurutnya, ambang batas tertentu sudah mengarah pada hukuman maksimal.

"Kalau sudah di atas 5 kilo sabu, biasanya tuntutan maupun hukumannya sudah bukan angka lagi. Bukan hukuman penjara 20 tahun, tapi sudah hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.

Hisal juga menjelaskan bahwa penanganan kasus narkotika di Indonesia mengalami perubahan mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Regulasi tersebut membedakan secara tegas antara pengguna sebagai korban dan pelaku kejahatan narkotika.

"Undang-undang dulu namanya victimless crime, kejahatan tanpa korban. Semua yang terlibat dalam narkoba dianggap penjahat. Tapi UU 35 Tahun 2009 memisahkan mana yang korban, mana yang pelaku kriminal. Yang korban itu adalah pecandu," jelasnya.

Menurut Hisal, pecandu yang hanya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dan tidak terlibat jaringan peredaran tidak diproses secara pidana. Mereka akan diarahkan menjalani rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa strategi pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap bandar dan pengedar, tetapi juga harus menyasar akar persoalan berupa tingginya permintaan di masyarakat.

"Kalau permintaan masih tinggi, orang yang pakai narkoba masih banyak, suplainya jadi tinggi. Kita bisa hajar seribu bandar, tapi kalau permintaannya masih tinggi, pemain baru akan muncul karena pasarnya masih ada," ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, BNN Sumsel terus menggencarkan edukasi dan pelibatan masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pembentukan relawan serta komunitas anti-narkoba di berbagai daerah.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update