Bayi Perempuan Usia Tiga Hari Nyaris Dijual Rp52 Juta, Polda Sumsel Tangkap Pelaku

Selasa 24 Feb 2026, 09:36 WIB
Tersangka penjualan bayi Rp52 juta (Sumber: Istimewa)

Tersangka penjualan bayi Rp52 juta (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berusia tiga hari yang ditawarkan dengan harga Rp52 juta. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial HA (31) diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu 22 Februari 2026.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari patroli siber intensif yang dilakukan aparat kepolisian. Dari pemantauan di media sosial, petugas menemukan adanya penawaran adopsi ilegal yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap tangan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

"Kami akan telusuri hingga tuntas," kata Nandang dikutip dari RMOLSumsel, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Saat ini, bayi korban berada di bawah perlindungan Polda Sumsel. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial guna memastikan kondisi kesehatannya tetap terjaga.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak serta keberlanjutan masa depannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update