Sumsel.co - Dua terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti lebih dari 13 kilogram akhirnya divonis masing-masing 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/2/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi. Kedua terdakwa, Basri dan Eko Suseno, mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Basri dan Eko dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Atas putusan tersebut, JPU langsung menyatakan banding.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui sidang virtual menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan adanya banding dari pihak penuntut umum, perkara ini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Basri dan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis ini menjadi perhatian, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan berkaitan dengan jaringan yang melibatkan sejumlah nama yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait dugaan penyimpanan narkotika di wilayah Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

