Penindakan dilakukan pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir jalan Simpang Desa Rantau Alai. Saat itu, Basri turun dari mobil dan membawa satu bungkus plastik berwarna emas bertuliskan “Freeso Dried Durien” yang berisi sabu seberat 996,02 gram netto.
Petugas segera mengamankan Basri di lokasi. Sementara Eko berusaha melarikan diri menggunakan mobil Terios hitam.
Aparat sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Karena kendaraan tidak berhenti, polisi kemudian menembak ban mobil hingga oleng dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah gudang di bawah rumah panggung milik seorang DPO berinisial DOA. Di lokasi itu ditemukan dua kardus besar berisi sabu dan ribuan butir ekstasi logo TMT warna pink dengan total berat lebih dari 9 kilogram.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

