Sumsel.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen yang melibatkan distributor PT KMM sepanjang periode 2018–2022. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp74,3 miliar.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.
“Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan tiga tersangka," katanya.
Dari tiga tersangka tersebut, DJ langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
“Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka,"ujar Vanny.
Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan perkara ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk dengan DJ dari PT KMM untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.
Dalam prosesnya, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut dapat memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengembangan jaringan distribusi semen curah.
Selain itu, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU—anak usaha PT SB—melakukan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Provinsi Lampung. Akibat kebijakan tersebut, jaringan distribusi dan gudang semen zak milik PT BMU dialihkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui tahapan seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing dan Brand Management 2018.
"Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh. Fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset fasilitas reschedule piutang berulang kali, meskipun tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan," katanya.

