Pemberian fasilitas tersebut tetap dilakukan oleh MJ dan DP tanpa mempertimbangkan besarnya piutang yang masih tertunggak, sehingga PT KMM terus memperoleh kesempatan menebus semen. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan SOP Account Receivable 2019.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp 74.375.737.624," ujarnya.

