Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Jumat 20 Feb 2026, 09:43 WIB
Direktur Utama PT KMM usai ditetapkan tersangka, (Sumber: Istimewa)

Direktur Utama PT KMM usai ditetapkan tersangka, (Sumber: Istimewa)

Pemberian fasilitas tersebut tetap dilakukan oleh MJ dan DP tanpa mempertimbangkan besarnya piutang yang masih tertunggak, sehingga PT KMM terus memperoleh kesempatan menebus semen. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan SOP Account Receivable 2019.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp 74.375.737.624," ujarnya.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update