Sumsel.co - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan inspeksi mendadak ke salah satu kantor cabang PT Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah menerima keluhan dari seorang pelaku UMKM bernama Sakinah. Ia mengadukan bahwa sertifikat rumahnya ditahan bank meski nilai fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ia terima berada di bawah Rp100 juta.
Sakinah sebelumnya mengakses KUR Mikro yang menurut ketentuan pemerintah tidak mensyaratkan agunan tambahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kolateral utama KUR adalah usaha atau proyek yang dibiayai, bukan jaminan berupa sertifikat hak milik maupun BPKB kendaraan.
Dalam sidak tersebut, Maman meminta manajemen BSI untuk segera mengembalikan sertifikat rumah milik Sakinah. Langkah itu diambil setelah diketahui bahwa Sakinah mengalami kredit macet dan membutuhkan sertifikat tersebut untuk penyelesaian kewajiban sekaligus menjaga keberlanjutan usaha kecilnya.
BSI sebelumnya menahan dokumen tersebut dan meminta agar sisa kredit macet dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kenapa masih ditahan oleh Bank BSI? Kalau memang ragu jangan kasih sama sekali (KUR), supaya jangan ada polemik kayak begini,” kata Maman.
Setelah pernyataan itu, pihak bank akhirnya menyerahkan kembali sertifikat rumah tersebut kepada Sakinah. Proses pengembalian dilakukan di hadapan Menteri Maman sebagai bentuk penyelesaian langsung atas keluhan nasabah UMKM tersebut.

