Kasus Oplosan LPG Bersubsidi Terbongkar di Palembang, Polisi Sita Ratusan Tabung

Jumat 23 Jan 2026, 15:03 WIB
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat memimpin rilis pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Palembang. (Sumber: Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat memimpin rilis pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Palembang. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berikut ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Pengungkapan tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dalam press release yang berlangsung di Ruang Release Bidhumas, lantai basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (21/1/2026). Kegiatan dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., serta dihadiri penyidik dan awak media.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran LPG 12 kilogram hasil oplosan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan di kawasan Jalan Taqwa, Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang,” jelasnya.

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan. Di lokasi itu, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan peralatan khusus.

Berdasarkan hasil penyidikan, empat tersangka ditetapkan dengan peran berbeda, mulai dari pemodal, pemilik lahan, pelaku pengoplosan, hingga sopir pengangkut. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dan menghasilkan keuntungan jutaan rupiah setiap harinya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, dua unit mobil, serta peralatan yang digunakan dalam proses pengoplosan gas.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Dirreskrimsus.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi. Penegakan hukum tersebut dilakukan guna melindungi hak masyarakat serta memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyaluran LPG bersubsidi. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum dinilai penting demi menciptakan distribusi energi yang aman, adil, dan sesuai ketentuan.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update