KPK Evaluasi Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Pengadaan EDC BRI

Kamis 08 Jan 2026, 10:14 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber: Istimewa)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan kembali masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terseret dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kebijakan tersebut akan dievaluasi karena masa berlakunya segera berakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan yang berlaku sejak Juli lalu memang sudah mendekati batas waktu. Karena itu, penyidik perlu meninjau ulang urgensi perpanjangan langkah tersebut.

“Terkait dengan cegah luar negeri atau cekal untuk perkara pengadaan mesin EDC di BRI, nanti penyidik akan melihat. Apakah masih dibutuhkan untuk perpanjangan cekalnya atau seperti apa,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penghitungan kerugian keuangan negara juga masih berjalan. Nanti kita tunggu hasil finalnya dari kawan-kawan auditor negara, sehingga penyidikannya menjadi lengkap,” kata dia.

Setelah seluruh elemen penyidikan terpenuhi, perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan. “Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat. Sehingga penanganan perkara pengadaan mesin EDC di BRI ini juga bisa segera diselesaikan,” ujar Budi.

Dalam penyidikan, KPK juga sedang mendalami perusahaan penyedia sistem dan sinyal yang terlibat dalam proyek EDC BRI. Salah satunya PT Indosat, yang disebut berhubungan dengan aspek perangkat lunak dalam pengadaan.

Pemanggilan terhadap Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 8 Oktober 2025. Namun, ia tidak hadir pada pemanggilan tersebut.

" Tidak hadir, sedang dicek (alasan ketidakhadirannya)," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Budi kemudian menjelaskan pentingnya keterangan dari Indosat.

"Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa, artinya ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (mau) didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/10/2025).

Reporter
Admin
Editor

Berita Terkait

News Update