Sumsel.co - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperketat pemberian izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tambang batu bara. Kebijakan ini mensyaratkan adanya progres nyata pembangunan jalan khusus sebagai dasar pertimbangan pemberian dispensasi melintas.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa izin hanya akan dipertimbangkan sementara bagi perusahaan yang telah memulai pembangunan jalur khusus di lapangan.
“Kalau cuma mengajukan surat saja tanpa ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setuju. Kita ingin melihat bukti fisik di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil guna mengurangi ketergantungan angkutan batu bara terhadap fasilitas publik. Terutama bagi perusahaan yang mengajukan izin melintas dengan jarak tempuh panjang hingga puluhan kilometer.
Sejumlah perusahaan di wilayah Lahat yang mengajukan izin pengangkutan batu bara menuju Lampung belum memperoleh persetujuan. Hal itu lantaran mereka belum memperlihatkan pembangunan jalan khusus sebagaimana dipersyaratkan.
Dalam waktu dekat, Pemprov Sumsel akan menurunkan tim gabungan yang melibatkan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap perusahaan yang mengklaim sedang membangun jalur khusus.
Perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga masuk dalam daftar evaluasi. Pemerintah ingin memastikan progres pembangunan benar-benar berjalan sesuai komitmen.
“Kita ingin memastikan mereka benar-benar membangun. Kalau memang sudah memulai, akan kita pertimbangkan. Tapi kalau tidak ada pekerjaan konstruksi, tidak ada yang kita setuju,” ujarnya.
Selain memperketat izin, pemerintah provinsi turut mengevaluasi titik persilangan (crossing) yang sudah ada. Pengaturan jam operasional angkutan batu bara juga menjadi opsi agar tidak mengganggu pengguna jalan umum lainnya.
Hingga kini, Pemprov Sumsel tetap menutup akses dan tidak memberikan izin melintas di jalan umum bagi angkutan batu bara yang belum memenuhi persyaratan pembangunan jalur khusus.
Kebijakan tersebut diharapkan mendorong perusahaan tambang mempercepat realisasi pembangunan jalan khusus sehingga distribusi batu bara tidak lagi membebani infrastruktur publik.

