Alasan KPK Panggil Direktur BNI Munadi Herlambang Terkait Dugaan Korupsi Kredit LPEI Rp11 Triliun

Kamis 18 Des 2025, 12:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang, (Sumber: Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang, (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit yang disalurkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemanggilan Munadi dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana pinjaman LPEI oleh para debitur. KPK menilai kredit yang semestinya digunakan untuk pembiayaan kegiatan ekspor, justru dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Asep menjelaskan, penyidik KPK memanggil berbagai pihak yang berkaitan dengan proses dan pemanfaatan kredit tersebut, termasuk jajaran direksi Bank BNI. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana pinjaman LPEI yang diduga menyimpang dari tujuan awal pembiayaan ekspor.

“Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” kata Asep.

Meski telah dijadwalkan, direksi Bank BNI diketahui tidak menghadiri pemeriksaan yang ditetapkan pada 8 Desember 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua di antaranya merupakan pejabat internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur penerima kredit LPEI yang terkait dalam perkara ini. Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Reporter
Admin
Editor

Berita Terkait

News Update