11 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap, Polda Sumsel Ungkap Modus Penukaran Pertalite

Kamis 07 Mei 2026, 15:48 WIB
Polda Sumsel mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Musi Rawas, dengan 11 tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. (Sumber: Istimewa)

Polda Sumsel mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Musi Rawas, dengan 11 tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Dalam perkara ini, sebanyak 11 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi. Menindaklanjuti informasi itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya membongkar praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Kamis (30/4/2026). Aparat menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari sopir mobil tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan. Operasi penindakan dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono.

Peristiwa ini berawal pada Selasa (21/4/2026) saat petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sarolangun, tepatnya di Kelurahan Trawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Saat itu, ditemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 16 ribu liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuklinggau menuju Bengkulu.

Namun dalam praktiknya, mobil tangki tersebut tidak menuju tujuan akhir, melainkan dialihkan ke sebuah gudang di kawasan Musi Rawas. Di lokasi tersebut, sekitar 8 ribu liter Pertalite diturunkan untuk ditukar dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang diduga berasal dari Musi Rawas Utara.

Penyidik mengungkap, modus penukaran atau barter BBM subsidi ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu per ton. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berdampak pada terganggunya distribusi BBM subsidi bagi masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel yang mengangkut sekitar 10 ribu liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pikap, puluhan baby tank, mesin penyedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai sebesar Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di daerah masing-masing. Keterlibatan publik dinilai penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update