Dua mantan direktur PT Semen Baturaja akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) terkait perkara dugaan korupsi distribusi semen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 74,3 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ, mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan periode 2017–2022, dan DP, mantan Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebelumnya satu tersangka lain, yakni Direktur Utama PT KMM berinisial DJ, telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/2/2026). Adapun MJ dan DP sempat mangkir saat dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Tim penyidik hari ini telah menahan kedua tersangka, yakni MJ dan DP selama 20 hari ke depan ke Rutan Pakjo Palembang,” kata Ketut saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Menurut Ketut, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi terkait kasus tersebut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kesepakatan menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT Waskita Karya sebagai jaringan distribusi semen curah.
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan bahwa DP yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—diduga berupaya menggeser operasional perusahaan ke Lampung. Langkah itu disebut untuk memuluskan penyerahan jaringan distribusi dan gudang penyimpanan kepada PT KMM.
“Selain itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU anak perusahaan PT SB berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM,” jelas Anton.
Pelanggaran disebut mencapai puncaknya pada 27 September 2018 ketika MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 perusahaan.
Meski PT KMM tidak menyerahkan jaminan aset dan kerap menunggak pembayaran, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen. Bahkan, fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang beberapa kali diberikan agar plafon PT KMM tetap aktif meskipun memiliki outstanding piutang dalam jumlah besar.

