Fakta Lengkap Pembunuhan Nenek 80 Tahun di Sumsel: Korban Dibakar di Kebun Sawit

Kamis 29 Jan 2026, 10:06 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan lansia di Banyuasin. (Sumber: Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan lansia di Banyuasin. (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Christina (80), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di area kebun sawit Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melalui rangkaian penyelidikan intensif dan pemeriksaan forensik.

“Tiga tersangka dengan peran berbeda, yaitu seorang pria berinisial YG sebagai pelaku utama, S (57) yang membantu menjual kendaraan hasil kejahatan, dan JI (46) sebagai pihak penerima hasil kejahatan,” katanya di Palembang, Rabu.

Kasus pembunuhan tersebut diketahui telah direncanakan oleh tersangka utama YG yang merupakan tetangga korban. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya sejak dini hari.

Pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.22 WIB, pelaku menghubungi korban dan meminta diantar ke rumah seorang temannya. Saat itu, korban sempat berpamitan kepada cucunya dengan alasan hendak pergi berobat ke RS Bhayangkara Palembang.

Namun, dalam perjalanan menggunakan mobil korban, pelaku meminta kendaraan berhenti dan kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga korban meninggal dunia di dalam mobil.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa mobil milik korban, lalu membuang jasad korban di kawasan kebun sawit Tanjung Api-Api dan membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan. Usai melakukan aksi tersebut, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil BPKB kendaraan.

Pelaku kemudian melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta hingga Lampung, sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan ini diketahui berlatar belakang ekonomi. Mobil korban dijual dengan harga Rp 53 juta, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai pelarian.

Sementara itu, identitas korban dipastikan melalui proses Disaster Victim Investigation (DVI). Pemeriksaan gigi serta keterangan pihak keluarga terhadap barang pribadi yang ditemukan di lokasi kejadian pada 27 Januari 2026 menguatkan bahwa jasad tersebut adalah Christina.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Reporter
puji
Editor

Berita Terkait

News Update