Sumsel.co - Jelang mudik Lebaran 2026, Polda Sumsel akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Pembatasan ini diberlakukan pada seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan, dengan tujuan untuk kelancaran arus mudik Lebaran. Pembatasan mencakup kendaraan angkutan barang, terutama truk besar, dan berlaku selama dua pekan penuh.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan pembatasan tersebut dilakukan mengingat meningkatnya mobilitas masyarakat di jalur darat Pulau Sumatera yang diperkirakan akan mencapai jutaan pemudik.
“Pembatasan ini dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di jalur darat Pulau Sumatera, yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik nantinya,” kata Nandang pada Minggu, 8 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, pembatasan akan berlaku pada dua kategori jalan utama di Sumsel, yaitu jalan tol dan jalan nasional non-tol. Pada jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung-Tempino-Jambi, segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness, dan ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang. Sementara itu, pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi-Palembang-Batas Sumsel, serta jalur Lampung-Bujung Tenuk-Bandar Lampung-Bakauheni.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, pupuk, hewan ternak, serta bahan pokok tetap diperbolehkan melintas asalkan membawa dokumen muatan resmi.
Nandang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan seperti Tol Palembang-Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
"Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik," ujarnya.
Selama pemberlakuan pembatasan, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis, termasuk gerbang tol, simpang utama, dan pos pengamanan arus mudik. Petugas akan menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, Polda Sumsel juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

