Sumsel.co - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang mulai Senin (2/2/2026) resmi menerapkan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengendara di jalan.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas secara langsung saat berpatroli menggunakan perangkat genggam yang terhubung dengan sistem ETLE. Setiap pelanggaran yang terekam akan diproses secara digital tanpa penindakan manual di lokasi.
Wakasat Lantas Polrestabes Palembang, AKP Sayyid Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.
"Proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung, sehingga lebih transparan dan akuntabel. Petugas cukup memotret pelanggaran saat patroli, lalu data diverifikasi di sistem back office," terang Sayyid, Minggu (1/2/2026).
Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE Hand Held meliputi pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. Di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari satu orang.
Setelah pelanggaran dinyatakan valid oleh sistem, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi serta menyelesaikan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal penerapan di tahun 2026, sebanyak empat unit perangkat ETLE Hand Held disiapkan. Dua unit akan dioperasikan oleh Polrestabes Palembang, sementara dua unit lainnya digunakan oleh Polda Sumatera Selatan.
AKP Sayyid menegaskan bahwa penerapan teknologi ini bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai sarana edukasi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Palembang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat kendaraan dan mengutamakan keselamatan di jalan raya," kata Sayyid.

