Sumsel.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang kembali berlanjut. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa dua orang saksi pada Senin, 2 Juni 2025, untuk mendalami keterlibatan dalam proyek tersebut.
Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT MB pada tahun 2010, serta S, yang pernah bertugas sebagai staf Dinas PUCK Provinsi Sumsel pada periode 2013 hingga 2015.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, saat dimintai keterangan pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Kemarin, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan sebanyak 2 saksi inisial R kepala cabang PT MB tahun 2010 dan S selaku staf dinas PUCK tahun 2013 – 2015,” tegas Vanny.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mencapai belasan.
“Kedua saksi tersebut, diajukan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan oleh penyidik,” tuturnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan bukti dan keterangan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang sejak awal menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah nama penting, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel, Novian Aswardani, serta mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, Basyarudin, yang dimintai keterangan pada tahapan awal penyidikan.