Ilustrasi pengadilan (Sumber: sumsel.co/AI)

Hukum

Tegangan Memuncak! Dua Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Jalani Sidang di PN Palembang, Dikawal Ketat Brimob

Selasa 17 Jun 2025, 15:22 WIB

Sumsel.co – Proses hukum terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo, terus bergulir.

Pada Selasa (17/6/2025), keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Kedatangan Sugeng dan Pablo ke PN Palembang mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sumatera Selatan. Keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Saat digiring menuju ruang sidang, raut tegang terlihat jelas dari wajah kedua terdakwa. Mereka memilih bungkam saat diburu pertanyaan dari awak media dan enggan berinteraksi dengan masyarakat yang turut menyaksikan pengawalan tersebut.

“Benar, ini terdakwa Sugeng dan Fauzi,” ujar salah satu anggota Brimob saat mengawal keduanya ke dalam gedung pengadilan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret kedua terdakwa, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU tahun anggaran 2024–2025.

Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo yang berasal dari kalangan swasta diduga sebagai pihak pemberi suap kepada sejumlah anggota legislatif setempat guna melancarkan proyek di dinas tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rakhmat Irwan, mengonfirmasi bahwa selain pelimpahan berkas ke pengadilan, kedua terdakwa juga telah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.

“Kami sudah melimpahkan surat dakwaan dan menyerahkan kedua terdakwa ke Rutan Pakjo,” ungkap Jaksa Rakhmat kepada wartawan.

Pihak PN Klas 1A Khusus Palembang, melalui juru bicaranya H. Khoiri Ahkmadi, membenarkan bahwa perkara telah resmi diterima dan sedang dalam tahap verifikasi administratif.

“Benar, sudah kami terima. Kami sedang menyiapkan jadwal sidang berikutnya dan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” jelas Khoiri.

Tags:
Ogan Komering UluPengadilan Negerikorupsi

Arief

Reporter

Arief

Editor