Bejat! Ayah Tiri di OKU Timur Cabuli Anak Selama 4 Tahun, Korban Masih 13 Tahun

Kamis 12 Jun 2025, 17:35 WIB
Ilustrasi pencabulan (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi pencabulan (Sumber: Istimewa)

Sumsel.co – Seorang pria berinisial M (38) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi keji tersebut berlangsung selama empat tahun sejak 2021 hingga 2025.

Pelaku disebut mulai melakukan pencabulan terhadap korban sejak anak itu duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. Saat itu, M belum resmi menikah dengan ibu kandung korban. Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya pada Mei 2025.

"Selama kurun waktu empat tahun atau dari tahun 2021 hingga 2025, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 13 kali. Karena korban sudah merasa tertekan dan ketakutan akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita dengan sang bibi," kata Kanit PPA Polres OKU Timur, Ipda Ardi Jatmika, Rabu (11/6/2025).

Diketahui, pelaku kerap melancarkan aksinya saat situasi rumah dalam keadaan sepi. Ia memanfaatkan momen ketika ibu korban pergi ke ladang dan korban baru pulang sekolah.

"Pelaku ini melancarkan aksi bejatnya saat korban pulang sekolah," lanjut Ardi.

Setiap kali melancarkan aksi cabulnya, pelaku juga tidak segan memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya.

"Setiap selesai korban melampiaskan nafsunya ia pasti mengancam anak tirinya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya atau siapa pun," ungkap Ardi.

Merasa trauma dan tertekan, korban akhirnya mengadu kepada bibinya. Sang bibi kemudian mengumpulkan keluarga besar untuk mencari penyelesaian.

"Mendapat pengakuan tersebut, sang bibi kemudian mengumpulkan keluarga besar. Dalam pertemuan keluarga itulah, M akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan mereka," ujarnya.

Reporter
Arief
Editor

Berita Terkait

News Update