Sumsel.co - Seorang pemuda bernama Diki Darmawan (21) diamankan aparat kepolisian usai merampas sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Akmal Noviansyah (19) di kawasan Tanjung Aur, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Dalam kejadian tersebut, korban bahkan sempat terseret hingga sejauh 40 meter saat berusaha mempertahankan kendaraannya.
Kapolsek Ilir Barat 1, AKP Ricky Mozam, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Akmal mengendarai motor Honda Vario warna merah hitam dengan pelat nomor BG-5802-AFA dari rumah menuju kampus pada Rabu (11/6) sekitar pukul 15.20 WIB.
"Saat berada di jalan sekitar Perumahan Pemkot Gandus, korban disetop pelaku D minta antar ke daerah Talang Kepuh, lalu korban membawa motor sedangkan pelaku dibonceng," kata Ricky, Kamis (12/6/2025).
Namun di tengah perjalanan, pelaku yang diketahui sedang menganggur itu meminta untuk menukar posisi dan menawarkan diri membawa motor. Akmal pun menyetujui permintaan tersebut.
"Saat tiba di TKP sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Tanjung Aur, Kecamatan Ilir Barat 1 pelaku menghentikan motor dan menyuruh korban untuk membeli minuman, saat korban baru turun dari motornya tiba-tiba pelaku membawa pergi motor tersebut," jelas Ricky.
Korban yang menyadari motornya dibawa kabur berusaha mempertahankan kendaraan itu dengan cara memegang bagian behel belakang motor. Akibatnya, Akmal terseret cukup jauh.
"Mengetahui motornya dibawa kabur pelaku, korban langsung berusaha mempertahankan motornya dengan cara menahan besi behel belakang, hingga korban terseret hingga kurang lebih 40 meter," lanjutnya.
Aksi pelaku sempat mengundang perhatian warga yang berada di lokasi. Warga kemudian menghentikan pelaku dan sempat ingin menghakiminya sebelum akhirnya diamankan.
"Lalu datang warga mengamankan pelaku. Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan pelaku curas, lalu unit reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ricky.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ilir Barat I dengan nilai kerugian mencapai Rp 24 juta. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.