Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) (Sumber: Istimewa)

Hukum

Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang

Kamis 03 Jul 2025, 13:41 WIB

Sumsel.co - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Penetapan dilakukan pada Rabu malam (2/7/2025).

Selain AN, tiga orang lainnya juga dijerat sebagai tersangka, yaitu Raiman Yousnaidi (RY) selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto (EH) selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Bangun Guna Serah, serta Aldrin Tando (AT) sebagai Direktur PT Magna Beatum.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Penetapan para tersangka tercantum dalam surat bernomor TAP-14 hingga TAP-17 tertanggal 2 Juli 2025. Salah satu tersangka, yakni RY, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang. Sementara itu, AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan AT tidak hadir karena sedang berada di luar negeri dan telah dicekal.

Modus dalam perkara ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Lahan Pasar Cinde ditetapkan sebagai lokasi pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan tidak dijalankan sesuai aturan. Mitra pelaksana proyek dinilai tidak memenuhi kualifikasi, dan kontrak yang ditandatangani bertentangan dengan ketentuan hukum. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun turut lenyap.

Tak hanya itu, ditemukan pula aliran dana mencurigakan dari pihak mitra kepada oknum pejabat terkait sebagai kompensasi pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam penyidikan juga terungkap adanya upaya menghalangi proses hukum, termasuk percakapan elektronik yang mengindikasikan adanya kesediaan ‘pasang badan’ dengan imbalan hingga Rp17 miliar serta upaya mencari pengganti tersangka.

“Penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana obstruction of justice,” jelas Umaryadi, yang menyebutkan bahwa sejauh ini telah diperiksa 74 orang saksi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 13 UU yang sama sebagai alternatif.

Tags:
Alex NoerdinkorupsiPasar Cinde

Arief

Reporter

Arief

Editor