Dua terdakwa kasus korupsi APBDes Muara Enim jalani sidang tuntutan di PN Palembang (Sumber: Istimewa)

Hukum

Eks Kades Petanang Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi APBDes Rp 1,2 Miliar

Kamis 03 Jul 2025, 18:58 WIB

Sumsel.co - Mantan Kepala Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Samsirin, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama lima tahun atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023. Perbuatannya dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain Samsirin, terdakwa lainnya yang juga terseret dalam perkara ini adalah Kaur Keuangan Desa Petanang, Rasti Oktaviani. Ia dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Rabu (2/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing.

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Samsirin dengan pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan," kata JPU dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Rasti Oktaviani juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti. Untuk Samsirin, ditetapkan membayar Rp 1,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara Rasti diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan digantikan pidana kurungan selama 9 bulan.

Tags:
APBDesSumatera SelatanMuara Enim

Arief

Reporter

Arief

Editor