co - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial JA (Sumber: Istimewa)

Hukum

Eks Sekwan OKU Selatan Bantah Tuduhan Zina, Siap Hadapi Proses Hukum

Kamis 03 Jul 2025, 19:01 WIB

Sumsel.co - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) OKU Selatan berinisial JA (38) membantah keras tuduhan melakukan perzinaan dengan MZ. Ia menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum untuk membuktikan kebenaran.

Sebelumnya, JA dan MZ digerebek oleh istri sah JA, YTK (38), di sebuah kamar kos kawasan Ilir Barat I, Palembang, pada Senin (23/6/2025) malam. Penggerebekan itu dilakukan setelah YTK melaporkan dugaan perzinaan yang kedua kalinya pada sore hari yang sama.

“Terkait isu dan pemberitaan yang beredar (mengenai perzinaan), saya tegaskan kami tidak melakukan perbuatan tersebut. Kami hanya berkomunikasi terkait laporan MZ terhadap YTK,” kata JA saat dimintai keterangan, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, YTK pernah melaporkan JA dan MZ ke Polrestabes Palembang pada 15 November 2024 atas dugaan yang sama. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, laporan itu tidak terbukti sebagai tindak pidana. Tak terima dengan tuduhan tersebut, MZ kemudian melaporkan balik YTK atas dugaan pencemaran nama baik pada 10 Februari 2025.

JA menjelaskan bahwa dirinya tiba di kos-kosan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, dan tidak lama kemudian sekelompok orang menggedor pintu kamar. Kerumunan itu bertahan hingga malam hari dan sempat bersikap anarkis.

“Saya bingung. Jadi saya menunggu sampai ada pihak kepolisian yang bantu saya untuk keluar dari kos itu agar tidak terkena tindakan anarkis,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuannya datang ke tempat tersebut murni untuk berkoordinasi mengenai kasus hukum yang melibatkan MZ dan YTK. JA juga memastikan dirinya mengenakan pakaian lengkap dan tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Lebih lanjut, JA mengungkapkan bahwa proses perceraian dengan istrinya kini sedang berlangsung. Ia sudah mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama, dan proses hukum perceraiannya berjalan secara legal.

Sementara itu, kuasa hukum JA, MR Soki, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama MZ. Ia menyatakan timnya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami sudah mendapatkan informasi terkait klien kami (JA dan MZ) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan menghormati proses hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa belum ada langkah hukum lanjutan yang diambil karena kasus ini baru memasuki tahap awal penetapan tersangka. Menurutnya, pasal 284 KUHP tentang perzinaan memerlukan pembuktian yang konkret dan faktual.

Tags:
ViralperselingkuhanOgan Komering Ulu Selatan

Arief

Reporter

Arief

Editor