Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) (Sumber: Istimewa)

Hukum

Terungkap, Ini Modus Korupsi Pasar Cinde yang Libatkan Mantan Gubernur Sumsel dan Tiga Tersangka Lainnya

Kamis 03 Jul 2025, 21:07 WIB

Sumsel.co - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Dalam kasus yang tengah disorot ini, aparat penegak hukum juga mengungkap bagaimana modus yang dijalankan oleh para tersangka.

Keempat tersangka tersebut antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando sebagai Direktur perusahaan yang sama, serta Edi Hermanto yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS).

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Dari situ kemudian muncul gagasan pengembangan kawasan Pasar Cinde dengan skema BGS.

Namun dalam praktiknya, kata Umaryadi, proses pengadaan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pada pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," jelasnya, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Umaryadi mengungkap bahwa kontrak kerja yang ditandatangani dalam proyek ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun lenyap, dan negara menderita kerugian hingga lebih dari Rp900 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari pihak mitra kerja kepada oknum pejabat, yang berkaitan dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dugaan semakin kuat setelah ditemukan bukti elektronik berupa pesan di ponsel yang menunjukkan adanya upaya menghalangi jalannya penyidikan. Salah satu tersangka bahkan disebut bersedia menjadi "tameng" dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, serta mencoba mencarikan sosok lain untuk dijadikan tersangka pengganti.

"Kita juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," tambah Umaryadi.

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih akan berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. "Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," pungkasnya.

Tags:
PalembangAlex NoerdinPasar Cinde

Arief

Reporter

Arief

Editor