Ilustrasi - kriminal (Sumber: sumsel.co)

Hukum

Kronologi Remaja 17 Tahun Dirudapaksa Dua Bersaudara di Palembang, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Kamis 03 Jul 2025, 22:09 WIB

Sumsel.co - Dua bersaudara di Palembang, Sumatera Selatan, Jerry (22) dan Ardi (21), kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial AS alias IN (17). Kejadian tragis ini terjadi di sebuah taman tak jauh dari rumah para terlapor, di kawasan Kecamatan Sukarami, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Keluarga korban, SA (28), yang merupakan kakak dari AS, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah adiknya sempat tidak pulang ke rumah sejak Senin (30/6/2025) malam. Keesokan paginya, korban akhirnya menghubungi keluarganya dan meminta dijemput di sebuah minimarket yang tak jauh dari kediaman pelaku.

"Besoknya, adik saya ini telepon kami. Katanya minta dijemput di minimarket di daerah sana (rumah pelaku)," kata SA, Rabu (2/7/2025).

Setelah AS kembali ke rumah, pihak keluarga berupaya membujuk agar ia menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Korban kemudian mengungkapkan bahwa ia telah dibawa ke rumah kedua pelaku dan menjadi korban rudapaksa.

"Awalnya kami tunggu itikad baik mereka untuk datang ke rumah. Tapi sampai tadi pagi tidak ada, jadi kami datangi rumah mereka," ujar SA. "Mereka mengaku (rudapaksa korban), tapi orang tua mereka malah bela anaknya. Akhirnya kami bawa ke jalur hukum."

Kronologi bermula saat Jerry menjemput korban dari rumahnya pada Senin siang, dengan alasan ingin mengajaknya berfoto di photobox. Namun, setelah rencana itu batal, AS malah diajak ke rumah pelaku untuk nongkrong, hingga akhirnya tidak bisa pulang.

"Senin pukul 13.00 WIB itu dijemput di lorong (rumah). Katanya mau photobox, tapi tidak jadi karena tidak ada uangnya," terang IN.

Selama di rumah tersebut, AS mengaku tidak bisa keluar karena diancam. Ia mengatakan ponselnya disita dan mendapat tekanan dari pelaku.

"Aku tidak bisa pulang, diancam. HP ku dia sita, diancam tidak akan diantar. Katanya kalau mau pulang, harus 'mau' sama dia," jelasnya.

Pada dini hari, korban kemudian diajak ke taman dekat rumah pelaku, di mana peristiwa pemerkosaan terjadi. "Ia di taman dekat situ. Aku tidak bisa berontak karena diancam dan tanganku dipegangi," kata AS.

Kedua pelaku, Jerry dan Ardi, telah diamankan dan diserahkan ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini tengah diperiksa oleh penyidik atas dugaan pelanggaran Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua terlapor saat ini sudah diserahkan ke tim penyidik. Dugaan Pasal 81 UU 17/2016 mengenai Kejahatan Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.

Tags:
pencabulanPalembangKriminal

Arief

Reporter

Arief

Editor